KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) akan mengajukan Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Alasannya, karena GRP memiliki harta, solvabilitas, asumsi, dan proyeksi yang jauh lebih besar dibandingkan utang para Kreditur. “Harta yang tercatat dan dimiliki GRP sampai 23 Februari 2021, yaitu kas sebesar Rp 536 miliar dan piutang dagang Rp 182 miliar. Harta tersebut jauh dibandingkan utang para kreditur yang kisaran Rp 300 miliar,” ujar kuasa hukum GRP, Rizky Hariyo Wibowo melalui keterangan resmi yang diterima kontan.co.id, Rabu (24/2). Menurut Rizky, permohonan tersebut berdasarkan Pasal 259 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Yakni, bahwa Debitur setiap waktu dapat memohon kepada Pengadilan agar mencabut PKPU, dengan alasan bahwa harta Debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali.
Alasan Gunung Raja Paksi ajukan permohonan pencabutan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa Hukum PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) akan mengajukan Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Alasannya, karena GRP memiliki harta, solvabilitas, asumsi, dan proyeksi yang jauh lebih besar dibandingkan utang para Kreditur. “Harta yang tercatat dan dimiliki GRP sampai 23 Februari 2021, yaitu kas sebesar Rp 536 miliar dan piutang dagang Rp 182 miliar. Harta tersebut jauh dibandingkan utang para kreditur yang kisaran Rp 300 miliar,” ujar kuasa hukum GRP, Rizky Hariyo Wibowo melalui keterangan resmi yang diterima kontan.co.id, Rabu (24/2). Menurut Rizky, permohonan tersebut berdasarkan Pasal 259 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Yakni, bahwa Debitur setiap waktu dapat memohon kepada Pengadilan agar mencabut PKPU, dengan alasan bahwa harta Debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali.