KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim perkara korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Adam Rachmat Damiri. Adam yang merupakan Dirut PT Asabri periode 2012-2016 divonis 20 tahun penjara. Vonis itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 10 tahun penjara. Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto menyebutkan alasan yang memperberat vonis Adam. “Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain menimbulkan kerugian negara yang sangat besar,” sebut Eko dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/3/2022).
Alasan Hakim Vonis Eks Dirut Asabri Dua Kali Lipat Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim perkara korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Adam Rachmat Damiri. Adam yang merupakan Dirut PT Asabri periode 2012-2016 divonis 20 tahun penjara. Vonis itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 10 tahun penjara. Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto menyebutkan alasan yang memperberat vonis Adam. “Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain menimbulkan kerugian negara yang sangat besar,” sebut Eko dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/3/2022).