Alasan HSBC tak bersedia jadi gateway tax amnesty



JAKARTA. Pemerintah mengundang 19 bank sebagai gateway dana tax amnesty. Dari 19 bank tersebut HSBC Indonesia merupakan salah satu bank yang masuk dalam daftar. Namun ketika proses penandatangan, HSBC tercatat tidak melakukan tanda tangan persetujuan bahwa pihaknya bersedia menjadi gateway dana tax amnesty.

Meskipun demikian, HSBC Indonesia tetap mendukung inisiatif pemerintah mengenai program pengampunan pajak.

Daisy K. Primayanti, Juru Bicara, HSBC Indonesia mengatakan, bank yang berbasis di London ini menyambut baik atas dipertimbangkan dan ditunjuknya HSBC Indonesia sebagai salah satu bank persepsi dan sebagai pengelola dana hasil repatriasi.


“HSBC Indonesia akan memberikan dukungan penuh untuk terlaksananya inisiatif penting ini dalam koridor panduan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang serta kebijakan dan prosedur internal HSBC,” ujar Daisy kepada KONTAN, Selasa, (20/7).

Sebagai bagian dari bank global, Daisy mengatakan HSBC harus tunduk pada kewajiban dan komitmen bank terhadap regulator internasional. Oleh karenanya, HSBC Indonesia harus mengkaji setiap hal secara individual dan melihat dampaknya terhadap perjanjian tersebut.

Gambaran saja, walaupun beberapa bank sudah melakukan persetujuan bersedia menjadi gateway tax amnesty, namun nantinya bank juga masih harus melakukan tandatangan kontrak untuk menjadi bank gateway dan bank persepsi dalam tax amnesty.

Sekadar informasi, 18 bank persepsi yang ditunjuk pemerintah antara lain, Bank Central Asia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Danamon, Bank Permata, Maybank Indonesia, Bank Pan Indonesia, CIMB Niaga dan Bank UOB Indonesia.

Selain itu, Citibank, DBS Indonesia, Standard Chartered, Deutsche Bank, Bank Mega, BPD Jawa Barat dan Banten, Bank Bukopin dan Bank Syariah Mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie