KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 8 Desember 2017, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tarif baru untuk tol di dalam kota. Kenaikan ini diklaim sudah sesuai dan disetujui pemerintah. "Kenaikan tarif yang kami lakukan sudah diperjanjikan oleh pemerintah setiap dua tahun," ucap Corporate Secretary PT Jasa Marga Agus Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/12). Agus menerangkan usulan tarif tol dilakukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lalu dievaluasi oleh BPTJ berdasarkan data inflasi selama dua tahun terakhir oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Alasan Jasa Marga menaikkan tarif tol dalam kota
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 8 Desember 2017, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tarif baru untuk tol di dalam kota. Kenaikan ini diklaim sudah sesuai dan disetujui pemerintah. "Kenaikan tarif yang kami lakukan sudah diperjanjikan oleh pemerintah setiap dua tahun," ucap Corporate Secretary PT Jasa Marga Agus Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/12). Agus menerangkan usulan tarif tol dilakukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lalu dievaluasi oleh BPTJ berdasarkan data inflasi selama dua tahun terakhir oleh Badan Pusat Statistik (BPS).