JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengakomodasi keberadaan taksi online. Namun, beleid ini hanya mengatur soal transportasi umum roda empat atau lebih, serta belum mengakomodasi atau mengatur mengenai keberadaan ojek atau angkutan jenis kendaraan bermotor roda. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, kendaraan roda dua tidak disebut sebagai transportasi umum dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sehingga, "Kami nggak akanĀ atur, wong UU-nya nggak mengatur itu kok. Lalu dasarnya apa," kata dia, Kamis (28/4).
Alasan Jonan tak mengatur ojek online
JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengakomodasi keberadaan taksi online. Namun, beleid ini hanya mengatur soal transportasi umum roda empat atau lebih, serta belum mengakomodasi atau mengatur mengenai keberadaan ojek atau angkutan jenis kendaraan bermotor roda. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, kendaraan roda dua tidak disebut sebagai transportasi umum dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sehingga, "Kami nggak akanĀ atur, wong UU-nya nggak mengatur itu kok. Lalu dasarnya apa," kata dia, Kamis (28/4).