KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dikeluarkannya surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait upah minimum 2021 tetap atau tidak naik, sempat menuai beragam reaksi. Ada daerah yang memilih melaksanakan SE tersebut dan adapula yang tidak. Namun sejauh ini, Kabupaten Tangerang belum menetapkan umpah minimum di wilayahnya. "Masih belum ada kesepakatan [UMK 2021]," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Jarnaji, kepada Kontan.co.id, Kamis (5/11). Sejauh ini, Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sama dengan tahun 2020.
Alasan Kabupaten Tangerang belum tetapkan besaran UMK tahun 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dikeluarkannya surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait upah minimum 2021 tetap atau tidak naik, sempat menuai beragam reaksi. Ada daerah yang memilih melaksanakan SE tersebut dan adapula yang tidak. Namun sejauh ini, Kabupaten Tangerang belum menetapkan umpah minimum di wilayahnya. "Masih belum ada kesepakatan [UMK 2021]," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Jarnaji, kepada Kontan.co.id, Kamis (5/11). Sejauh ini, Provinsi Banten menjadi salah satu daerah yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sama dengan tahun 2020.