KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun politik ini, Presiden Joko Widodo menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir. Menurut Jokowi, Ba'asyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan. "Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1). Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Namun, ia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada diskusi yang panjang di internal pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Setujui Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Ini Alasannya",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News