KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif cukai rokok 2021 naik. Sayangnya sampai saat ini besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) belum diumumkan. Padahal biasanya, kenaikan tarif cukai rokok disampaikan oleh pemerintah di periode bulan September sampai awal Oktober. Namun, kabarnya sampai sekarang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum melaporkan besaran tari cukai 2020 ke Presiden RI Joko Widodo. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kenaikan tarif CHT masih dalam pembahasan internal Kemenkeu. Namun yang jelas, tarif cukai 2021 di atas 8% sebagai pertimbangan outlook pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 3% di tahun depan.
Alasan Kemenkeu belum juga umumkan kenaikan tarif cukai rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif cukai rokok 2021 naik. Sayangnya sampai saat ini besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) belum diumumkan. Padahal biasanya, kenaikan tarif cukai rokok disampaikan oleh pemerintah di periode bulan September sampai awal Oktober. Namun, kabarnya sampai sekarang Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum melaporkan besaran tari cukai 2020 ke Presiden RI Joko Widodo. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kenaikan tarif CHT masih dalam pembahasan internal Kemenkeu. Namun yang jelas, tarif cukai 2021 di atas 8% sebagai pertimbangan outlook pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 3% di tahun depan.