Alasan Kemenkeu Blokir Sementara Anggaran K/L Sebesar Rp 50,2 Triliun



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memblokir sementara beberapa anggaran kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sebesar Rp 50,2 triliun tahun ini melalui mekanisme automatic adjustment.

Anggaran yang dipotong tersebut berasal dari belanja yang kurang prioritas.

Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Robi Toni menyampaikan, beberapa jenis belanja yang kurang diprioritaskan di antaranya, efisiensi belanja pegawai, belanja barang, terutama dari belanja honor, perjalanan dinas, dan paket rapat.

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Automatic Adjutsment Tak Ganggu Pencapaian Target K/L

Kemudian, belanja barang operasional dan non operasional Belanja modal yang bisa diefisiensikan Bantuan sosial yang tidak permanen kegiatan atau program yang diperkirakan belum bisa memenuhi dokumen pelaksana sampai akhir 2023.

Menurutnya, anggaran yang diblokir tersebut hanya di tahan sementara waktu untuk tidak dibelanjakan sampai semester I 2023. Menurutnya anggaran tersebut masih ada di K/L masing-masing dan tidak di tarik ke pusat, sehingga masih bisa digunakan ketika K/L membutuhkan.

“Anggarannya masih di K/L, nggak di tarik ke pusat. Dan apakah bisa digunakan? ya bisa tapi masih di tahan sampai semester I 2023. Kalau mau dipakai harus ada usulan dari masing-masing K/L tadi,” tutur Robi dalam media briefing, Selasa (7/3).

Sementara itu,  menurutnya, terdapat beberapa jenis belanja yang tidak bisa diblokir artinya memang harus direalisasikan.

Beberapa di antaranya belanja terkait bantuan sosial (bansos) permanen seperti PBI JKN, PKH hingga kartu sembako.

Kemudian yang tidak bisa diblokir adalah belanja untuk pentahapan pemilu, belanja untuk ibu kota negara (IKN) Nusantara, belanja kontrak tahun jamak multiyears dan belanja untuk membayar ketersediaan layanan.

Baca Juga: Kemenkeu: Kebijakan Automatic Adjustment Bukan Pemotongan Anggaran, Ini Tujuannya

Alasan tidak diblokirnya anggaran tersebut karena untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial bagi masyarakat yang rentan, serta pemulihan ekonomi nasional serta reformasi struktural.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Anggaran Isa rachmatawarta menjelaskan, mekanisme automatic adjustment yang dilakukan tahun ini berbeda dengan tahun lalu.

Tahun ini Kemenkeu hanya melakukan penahanan sementara anggaran yang diblokir tersebut, dan kemudian masih bisa digunakan ketika anggaran tersebut tidak dibutuhkan untuk hal yang krusial.

Baca Juga: Realisasi Belanja Negara 75% dari Target, Dirjen Anggaran Dorong Belanja Berkualitas

“Tahun lalu kami sudah sampaikan dan tahun ini juga dilakukan automatic adjusment. Kami sampaikan bahwa (tahan anggaran kurang prioritas) setidaknya sampai semester pertama tahun ini, kalian jangan bernafsu belanja,” terangnya.

Sebelum proses pemblokiran, masing-masing K/L diberikan kesempatan untuk memilah prioritas belanja masing-masing. Menurutnya, anggaran yang diblokir tersebut akan digunakan sebagai dana cadangan untuk mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli