MOMSMONEY.ID - Selain menjaga jarak dan mencuci tangan, menggunakan masker menjadi hal penting agar kita terhindar dari infeksi virus covid-19. Namun, jangan asal dalam memilih masker ini, terutama memilih masker medis yang ada di pasaran. Anda mesti memastikan masker yang Anda gunakan sudah terdaftar sebagai alat kesehatan dan kualitas sudah diaudit oleh Kementerian kesehatan (Kemenkes). Hal ini penting karena ada banyak masker medis beredar di pasar. Dari harga ratusan rupiah hingga jutaan rupiah. Namun, harga belum tentu menjadi jaminan masker tersebut layak digunakan untuk melindungi diri dari paparan virus Covid-19. Untuk itu, Anda harus selektif memilih masker tersebut. Arianti Anaya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bilang, sampai April 2020, ada 996 masker medis yang sudah mendapat izin edar yang bisa diakses di laman http://infoalkes.kemkes.go.id/. "Jika sudah ada izin edar, masker itu dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 dan masuk kategori alat kesehatan," kata Arianti.
Alasan Kenapa Memakai Dua Lapis Masker Penting Buat Perlindungan
MOMSMONEY.ID - Selain menjaga jarak dan mencuci tangan, menggunakan masker menjadi hal penting agar kita terhindar dari infeksi virus covid-19. Namun, jangan asal dalam memilih masker ini, terutama memilih masker medis yang ada di pasaran. Anda mesti memastikan masker yang Anda gunakan sudah terdaftar sebagai alat kesehatan dan kualitas sudah diaudit oleh Kementerian kesehatan (Kemenkes). Hal ini penting karena ada banyak masker medis beredar di pasar. Dari harga ratusan rupiah hingga jutaan rupiah. Namun, harga belum tentu menjadi jaminan masker tersebut layak digunakan untuk melindungi diri dari paparan virus Covid-19. Untuk itu, Anda harus selektif memilih masker tersebut. Arianti Anaya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bilang, sampai April 2020, ada 996 masker medis yang sudah mendapat izin edar yang bisa diakses di laman http://infoalkes.kemkes.go.id/. "Jika sudah ada izin edar, masker itu dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 dan masuk kategori alat kesehatan," kata Arianti.