Alasan Ketua BPK tak masukkan aset offshore di SPT



JAKARTA. Meskipun pendirian perusahaan offshore milik Harry Azhar Azis, Sheng Yue International Ltd di Hong Kong dilakukan sejak 2010 silam, namun pemiliknya tidak langsung mendaftarkan atau memasukkan perusahaan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak miliknya.

Harry Azhar yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru baru memasukkan nama perusahaan tersebut dalam proses pembetulan SPT tahunan pajak 2015.

"Ini akan dimasukkan," kata Harry Azhar usai konferensi pers tentang klarifikasi SPT tahunan miliknya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (15/4).


Harry beralasan, tidak dimasukkannya nama perusahaan dalam SPT wajib pajak (WP) pribadinya, lantaran badan perusahaan yang berbadan hukum di Hong Kong ini belum pernah sekalipun melakukan transaksi. "Karena kan saya tidak ada transaksi sama sekali, jadi itu nol. Tapi, karena kata Pak Dirjen Pajak tetap harus, maka saya masukkan," katanya.

Menurut dia, hal ini juga sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di mana WP berhak melakukan pembetulan, dan Direktorat Jenderal Pajak wajib melakukan klarifikasi. "Kan ada teknik pembetulan SPT, sesuai dengan UU, jadi akan dilakukan," kata dia.

Harry mengatakan, dirinya juga siap menerima hasil klarifikasi dari otoritas sektor perpajakan apabila dirinya dinyatakan kurang bayar. Ia mengaskan siap membayar kekurangan pajak berapa pun yang diputuskan Ditjen Pajak.

Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, tahapan klarifikasi SPT tahunan pajak milik Harry Azhar selaku WP pribadi baru dimulai, sehingga pihaknya belum dapat menyimpulkan apa-apa. "Saya belum klarifikasi, pokoknya kalau ada kurang bayar ya harus bayar ya gitu saja," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini