Alasan koperasi setuju LPDB direformulasi



KONTAN.CO.ID - Kalangan koperasi sepakat agar Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) direformulasi. LPDB merupakan salah satu sumber pendanaan koperasi untuk memperkuat permodalannya. 

Pegiat Keuangan Mikro Supriyono menyebutkan ada beberapa poin dalam reformulasi LPDB agar efektif membantu koperasi. 

Pertama, idealnya kontrak kerja LPDB dilakukan dengan Kementerian Keuangan dan Kemenkop dan UKM sebagai kementerian teknis. 


Kedua, korelasi antara pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan Kementerian Koperasi dengan kegiatan LPDB tidak sepenuhnya sinkron. LPDB sebaiknya melakukan pembinaan juga bagi Kemenkop agar layak mendapat pembiayaan LPDB.

"Mengapa setiap tahun banyak koperasi yang mengantri hingga berbulan-bulan tidak terlayani LPDB," papar Supriyono dalam keterangan tertulis kepada KONTAN pada Selasa (12/9).

Yang menjadi masalah lainnya adalah LPDB yang lebih banyak memberikan pembiayaan pada lembaga nonkoperasi. 

Supriyono mengatakan, LPDB perlu berpihak kepada koperasi ketimbang ke Badan Perkreditan Rakyat (BPR). Saat ini, lebih dari 40 bank umum berebut membiayai BPR. Kehadiran LPDB berebut membiayai BPR justru merusak pasar, karena BPR tidak disubsidi pun tetap bisa hidup dan tumbuh.

Penyaluran LPDB menurut dia memang jauh lebih besar pada mitra nonkoperasi. Ambil contoh, tahun 2016, dana yang ditargetkan mengalir ke lembaga keuangan nonkoperasi sebesar 400 miliar atau porsinya 40%. 

"Realisasinya, penyaluran kepada bank dan pembiayaan modal ventura saja sebesar Rp 976 miliar atau 77,95%", jelas Supriyono.

 Selain itu, lanjut Supriyono, bimbingan teknis Kemenkop dan UKM belum menjawab realitas yang dihadapi LPDB

Dia bilang juga, LPDB juga harus lebih transparan soal persyaratan pembiayaan. Misalnya tentang jaminan fixed asset yang perlu diserahkan koperasi lantaran merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"LPDB harus lebih transparan. Misalnya, terkait persyaratan pembiayaan, apakah semua mitra diwajibkan menyerahkan jaminan fixed asset? Pertanyaan lain, dasar permintaan jaminan fixed asset adalah rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)? Persyaratan jaminan tidak dicantumkan pada website, dan media publik lainnya. Apakah rekomendasi BPK untuk meminta fixed asset hanya berlaku bagi koperasi? Apakah persyaratan bagi KSP/KSPPS dengan BPR sama?" tanya Supriyono lagi.

Menanggapi hal itu, Direktur Pembiayaan Syariah LPDB KUMKM Jaenal Aripin menegaskan, pihaknya tetap fokus dan memprioritaskan membiayai koperasi yang memenuhi segala persyaratan LPDB.

"Kalau kita membiayai juga BPR atau BPRS itu juga ada aturan hukumnya sebagai dasar yaitu Peraturan Menteri Keuangan. Jangan melihat BPR-nya, tapi ujungnya adalah pelaku UMKM yang menikmati kredit dana bergulir itu. Lembaga Keuangan Bank (LKB) termasuk BPR itu sebagai lembaga perantara dari LPDB ke UMKM," katanya. 

Dia bilang, LPDB bahkan mematok suku bunga kredit dari BPR tidak boleh lebih dari 17%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia