JAKARTA. Pekan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu korporasi sebagai tersangka. Perusahaan tersebut ialah PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk atau sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah. Praktisi dan pengamat hukum menilai, hal ini merupakan dampak positif dari lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.13/2016 tentang tata cara penanganan pidana korporasi. Selain korupsi, aturan ini diprediksi akan merembat ke korporasi lain yang melakukan kejahatan perusakan lingkungan, pembalakan liar, illegal logging, dan illegal fishing. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani bilang hal tersebut dapat mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.
Alasan KPK menetapkan korporasi tersangka
JAKARTA. Pekan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu korporasi sebagai tersangka. Perusahaan tersebut ialah PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk atau sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah. Praktisi dan pengamat hukum menilai, hal ini merupakan dampak positif dari lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.13/2016 tentang tata cara penanganan pidana korporasi. Selain korupsi, aturan ini diprediksi akan merembat ke korporasi lain yang melakukan kejahatan perusakan lingkungan, pembalakan liar, illegal logging, dan illegal fishing. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani bilang hal tersebut dapat mengoptimalkan pengembalian kerugian negara.