Alasan KPK Menggeledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan korupsi pemaksaan dalam jabatan. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa kasus yang tengah diusut penyidik saat ini merupakan salah satu dari tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya," kata Ali dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2023). 


Baca Juga: KPK Amankan Senjata Api Saat Penggeledahan Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Menurut Ali, pelaku dalam dugaan korupsi ini disangka melanggar Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Pasal itu berbunyi, "pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri". 

Adapun locus atau peristiwa terjadinya tindak pidana dalam kasus ini diduga terjadi di lingkungan Kementan. "Tentu, ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian," ujar Ali. 

Diberitakan, KPK sebelumnya telah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo selama sekitar 20 jam. Awak media mengetahui penggeledahan itu sejak Kamis (28/9/2023) pukul 16.00 WIB hingga Jumat (29/9/2023) pukul 12.11 WIB. 

Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, KPK Amankan Uang Puluhan Miliar

Rombongan KPK berjumlah tujuh mobil dan mengangkut dua koper serta tas sebelum keluar meninggalkan halaman rumah dinas Syahrul Yasin Limpo. 

Belakangan, Ali mengatakan, tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dari rumah Syahrul Yasin Limpo. 

Selain itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya. "Nanti, berapa jumlahnya apakah ada intinya dan lain-lain tentu itu di luar kewenangan dari KPK," ujar Ali.

Meski telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, KPK belum mengungkap identitas para pelaku. 

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Ali mengatakan, nama para tersangka akan diumumkan ke publik berikut konstruksi perkaranya saat penyidikan dinilai cukup. 

Terkait perkara korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo juga sudah diperiksa pada 19 Juni 2023.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Terkait Dugaan Pemaksaan dalam Jabatan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli