JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghentikan pembahasan revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memiliki tiga alasan penting yang menjadi dasar untuk menghentikan pembahasan yang dipimpin Azis Syamsuddin sebagai Ketua panitia kerja tersebut. "Waktu yang sempit dibanding masalah yang substansial dan kompleks," kata Bambang melalui pesan singkat, Kamis (6/2). Menurut Bambang, pembahasan revisi RUU KUHAP memiliki waktu yang terlalu singkat. Waktu kerja DPR dalam periode ini hanya tinggal 108 hari kerja, dirasa tidak efektif untuk melakukan pembahasan tersebut. "Sementara (Daftar Isian Masalah atau DIM) cukup banyak sekitar 1.169 dan pasal yang dibahas sangat banyak," tambah Bambang.
Alasan KPK minta pembahasan revisi KUHAP berhenti
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghentikan pembahasan revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memiliki tiga alasan penting yang menjadi dasar untuk menghentikan pembahasan yang dipimpin Azis Syamsuddin sebagai Ketua panitia kerja tersebut. "Waktu yang sempit dibanding masalah yang substansial dan kompleks," kata Bambang melalui pesan singkat, Kamis (6/2). Menurut Bambang, pembahasan revisi RUU KUHAP memiliki waktu yang terlalu singkat. Waktu kerja DPR dalam periode ini hanya tinggal 108 hari kerja, dirasa tidak efektif untuk melakukan pembahasan tersebut. "Sementara (Daftar Isian Masalah atau DIM) cukup banyak sekitar 1.169 dan pasal yang dibahas sangat banyak," tambah Bambang.