JAKARTA. Bupati Rokan Hulu (Rohul) nonaktif Suparman divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Majelis hakim menyatakan Suparman dibebaskan dari dakwaan turut menerima suap terkait pengesahan rancangan APBD 2014 perubahan Riau dan rancangan APBD tahun 2015. Kekalahan ini membuat KPK kecewa dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "KPK tentu saja kecewa dengan vonis bebas ini dan kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut yaitu kasasi ke Mahkamah Agung. Segala argumentasi akan kami sampaikan dan kita perkuat," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK. Salah satu pertimbangan yang membuat KPK yakin untuk mengajukan kasasi lantaran dakwaan terhadap Suparman menjadi satu dengan dakwaan terhadap mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Dalam dakwaan tersebut kaitan antara Johar dan Suparman dinyatakan cukup jelas. Sementara Johar divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Alasan KPK tak terima vonis bebas Bupati Rohul
JAKARTA. Bupati Rokan Hulu (Rohul) nonaktif Suparman divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Majelis hakim menyatakan Suparman dibebaskan dari dakwaan turut menerima suap terkait pengesahan rancangan APBD 2014 perubahan Riau dan rancangan APBD tahun 2015. Kekalahan ini membuat KPK kecewa dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "KPK tentu saja kecewa dengan vonis bebas ini dan kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut yaitu kasasi ke Mahkamah Agung. Segala argumentasi akan kami sampaikan dan kita perkuat," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK. Salah satu pertimbangan yang membuat KPK yakin untuk mengajukan kasasi lantaran dakwaan terhadap Suparman menjadi satu dengan dakwaan terhadap mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Dalam dakwaan tersebut kaitan antara Johar dan Suparman dinyatakan cukup jelas. Sementara Johar divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.