Alasan KPK tak terima vonis bebas Bupati Rohul



JAKARTA. Bupati Rokan Hulu (Rohul) nonaktif Suparman divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Majelis hakim menyatakan Suparman dibebaskan dari dakwaan turut menerima suap terkait pengesahan rancangan APBD 2014 perubahan Riau dan rancangan APBD tahun 2015.

Kekalahan ini membuat KPK kecewa dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "KPK tentu saja kecewa dengan vonis bebas ini dan kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut yaitu kasasi ke Mahkamah Agung. Segala argumentasi akan kami sampaikan dan kita perkuat," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK.

Salah satu pertimbangan yang membuat KPK yakin untuk mengajukan kasasi lantaran dakwaan terhadap Suparman menjadi satu dengan dakwaan terhadap mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Dalam dakwaan tersebut kaitan antara Johar dan Suparman dinyatakan cukup jelas. Sementara Johar divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.


Selain itu, kasus ini pun merupakan pengembangan dari kasus suap oleh Gubernur Riau Annas Maamun yang sudah divonis bersalah. Penerima suap yang lain, Ahmad Kirjauhari anggota DPRP Riau pun dinyatakan bersalah. "Artinya kami menemukan ada sejumlah kejanggalan di putusan tersebut yang akan diargumentasikan lebih lanjut dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung," imbuh Febri.

Sejak KPK berdiri, ini merupakan kekalahan kedua. Sebelumnya, pada tahun 2011 Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Mochtar Muhammad. Namun di tingkat kasasi, MA menjatuhi vonis 6 tahun. KPK pun berharap kemenangan di tingkat kasasi ini bisa terjadi lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia