JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sah dan meyakinkan PT Yamaha Motor Indonesia Manufacturing (YMIM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) telah melakukan persaingan usah tidak sehat terhadap pasar motor skutik 110-125 cc di Indonesia. Keduanya telah terbukti melakukan perjanjian harga motor skutik. Dalam sidang putusan, majelis komisi yang diketuai Tresna Priyana Soemardi mengatakan, hal itu berdasarkan bukti dari pertemuan di lapangan golf dan dua surat elektronik (email) 28 April 2014 dan 10 Januari 2015. Berdasarkan bukti tersebut, majelis berpendapat email 10 Januari 2015 adalah email yang dikirimkan Yutaka Trada, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Marketing YMIM dan mengirimkan kepada Dyonisius Beti, Vice President YMIM terkait penyesuaian harga dengan AHM.
Alasan KPPU hukum Yamaha & Honda hingga Rp 25 M
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sah dan meyakinkan PT Yamaha Motor Indonesia Manufacturing (YMIM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) telah melakukan persaingan usah tidak sehat terhadap pasar motor skutik 110-125 cc di Indonesia. Keduanya telah terbukti melakukan perjanjian harga motor skutik. Dalam sidang putusan, majelis komisi yang diketuai Tresna Priyana Soemardi mengatakan, hal itu berdasarkan bukti dari pertemuan di lapangan golf dan dua surat elektronik (email) 28 April 2014 dan 10 Januari 2015. Berdasarkan bukti tersebut, majelis berpendapat email 10 Januari 2015 adalah email yang dikirimkan Yutaka Trada, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Marketing YMIM dan mengirimkan kepada Dyonisius Beti, Vice President YMIM terkait penyesuaian harga dengan AHM.