Alasan kreditur menolak proposal perdamaian Arjuna Finance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) mempertanyakan kelangsungan usaha PT Arjuna Finance .

Kuasa hukum BBNI Anggia Sekartaji mengatakan, hal tersebut setidaknya menjadi pertimbangan pihaknya untuk menerima usulan perdamaian dari Arjuna Finance. Terlebih, ijin kegiatan usaha perusahaan telah dicabut oleh OJK per 25 April 2017.

Pasalnya, bank berpelat merah ini menilai penawaran skema pembayaran yang ditawarkan selama 15 tahun oleh Arjuna Finance itu masih belum konkret. "Seperti apa, cicilan pembayaran pada klien kami berapa persen masih sangat blur," ungkapnya kepada KONTAN, Rabu (28/2).


Kendati begitu, pihak BBNI selaku kreditur separatis (pemegang jaminan ) masih memberikan kesempatan bagi Arjuna Finance untuk memperbaiki usulan perdamaian. "Makanya kami voting setuju untuk perpanjangan masa PKPU tetap yang diajukan debitur selama 15 hari kerja," tambah Anggia.

Namun sayangnya, keinginan tersebut berbanding terbalik dengan keinginan kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang seluruhnya menolak. Sehingga berdasarkan ketentuan UU PKPU dan Kepailitan, perpanjangan hanya dilihat dari kreditur konkuren alhasil, pemungutan suara perpanjangan harus ditolak dan dilanjutkan dengan pemungutan suara proposal perdamaian.

"Dikarenakan tidak ada lagi ruang dan waktu untuk Arjuna Finance memperbaiki Proposal Perdamaian dan skema pembayaran PT Arjuna Finance yang tidak jelas terhadap BNI, maka klien kami terpaksa menolak isi Proposal Perdamaian tersebut," jelas Anggia.

Dengan begitu, pihaknya juga menyerahkan hasil pemungutan suara kepada majelis hakim. Apabila, jatuh pailit, tentu penjualan aset dan kepengurusan harta Arjuna Finance akan dilakukan oleh tim kurator kepailitan.

Meski begitu, BBNI berharap, proses selanjutnya dapat berjalan dengan baik. "Baik terhadap collection-collection AR tetap bisa dijalankan dengan sebagaimana semestinya, debitur terbuka terhadap semua laporan keuangan dan seluruh aset perusahaan agar dapat dilelang dan dijual untuk memenuhi kewajibannya terhadap BNI," tutup Anggia.

Sementara itu, kuasa hukum dari BRI Agro Amir Nasution sebagai pihak yang satu-satunya yang menerima proposal perdamaian mengatakan, kemungkinan pihaknya akan mengajukan upaya hukum.

"Karena mau tidak mau uang kami masih nyangkut di sana," terangnya. Meski begitu, pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan prinsipal masalah ini. Terlepas dari itu, setidaknya BRI Agro melihat masih adanya peluang bagi Arjuna Finance untuk beroperasi kembali. "Karena itu kami setuju atas proposal perdamaian," ucap Amir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto