KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) mempertanyakan kelangsungan usaha PT Arjuna Finance . Kuasa hukum BBNI Anggia Sekartaji mengatakan, hal tersebut setidaknya menjadi pertimbangan pihaknya untuk menerima usulan perdamaian dari Arjuna Finance. Terlebih, ijin kegiatan usaha perusahaan telah dicabut oleh OJK per 25 April 2017. Pasalnya, bank berpelat merah ini menilai penawaran skema pembayaran yang ditawarkan selama 15 tahun oleh Arjuna Finance itu masih belum konkret. "Seperti apa, cicilan pembayaran pada klien kami berapa persen masih sangat blur," ungkapnya kepada KONTAN, Rabu (28/2).
Alasan kreditur menolak proposal perdamaian Arjuna Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) mempertanyakan kelangsungan usaha PT Arjuna Finance . Kuasa hukum BBNI Anggia Sekartaji mengatakan, hal tersebut setidaknya menjadi pertimbangan pihaknya untuk menerima usulan perdamaian dari Arjuna Finance. Terlebih, ijin kegiatan usaha perusahaan telah dicabut oleh OJK per 25 April 2017. Pasalnya, bank berpelat merah ini menilai penawaran skema pembayaran yang ditawarkan selama 15 tahun oleh Arjuna Finance itu masih belum konkret. "Seperti apa, cicilan pembayaran pada klien kami berapa persen masih sangat blur," ungkapnya kepada KONTAN, Rabu (28/2).