KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang - Undang (RUU) Perkoperasian akan segera dibahas. Rencananya dalam RUU ini juga akan dibahas terkait pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM,) Ahmad Zabadi mengatakan bagi pihaknya dan seluruh gerakan koperasi, keberadaan LPS Koperasi ini akan menjadi komitmen esensial hadirnya negara untuk melindungi simpanan anggota koperasi. Selain itu, keberadaan LPS Koperasi akan menempatkan koperasi lebih equal dengan lembaga keuangan lain seperti perbankan.
Alasan LPS Koperasi Harus Ada dalam RUU Perkoperasian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang - Undang (RUU) Perkoperasian akan segera dibahas. Rencananya dalam RUU ini juga akan dibahas terkait pendirian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM,) Ahmad Zabadi mengatakan bagi pihaknya dan seluruh gerakan koperasi, keberadaan LPS Koperasi ini akan menjadi komitmen esensial hadirnya negara untuk melindungi simpanan anggota koperasi. Selain itu, keberadaan LPS Koperasi akan menempatkan koperasi lebih equal dengan lembaga keuangan lain seperti perbankan.