JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri menegaskan, penghapusan syarat bisa berbahasa bagi tenaga kerja asing (TKA) supaya investasi tidak terhambat. Selama ini, banyak perusahaan yang mengeluh mengenai syarat tersebut, sehingga urung berinvestasi di Indonesia. Apalagi, menurut Hanif dalam kondisi pelemahan ekonomi saat ini sangat sulit menarik investor masuk ke Indonesia. "Kita harus menciptakan iklim bisnis yang sejuk," kata Hanif, Minggu (30/8). Oleh karenanya, penghapusan syarat kemampuan berbahasa bagi tenaga kerja asing menjadi salah satu deregulasi aturan yang dikeluarkan. Sebab, Hanif yakin kebijakan ini tidak akan mengancam eksistensi tenaga kerja dalam negeri.
Alasan Menaker hapus syarat berbahasa bagi TKA
JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri menegaskan, penghapusan syarat bisa berbahasa bagi tenaga kerja asing (TKA) supaya investasi tidak terhambat. Selama ini, banyak perusahaan yang mengeluh mengenai syarat tersebut, sehingga urung berinvestasi di Indonesia. Apalagi, menurut Hanif dalam kondisi pelemahan ekonomi saat ini sangat sulit menarik investor masuk ke Indonesia. "Kita harus menciptakan iklim bisnis yang sejuk," kata Hanif, Minggu (30/8). Oleh karenanya, penghapusan syarat kemampuan berbahasa bagi tenaga kerja asing menjadi salah satu deregulasi aturan yang dikeluarkan. Sebab, Hanif yakin kebijakan ini tidak akan mengancam eksistensi tenaga kerja dalam negeri.