Alasan Menaker hapus syarat berbahasa bagi TKA



JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri menegaskan, penghapusan syarat bisa berbahasa bagi tenaga kerja asing (TKA) supaya investasi tidak terhambat. Selama ini, banyak perusahaan yang mengeluh mengenai syarat tersebut, sehingga urung berinvestasi di Indonesia.

Apalagi, menurut Hanif dalam kondisi pelemahan ekonomi saat ini sangat sulit menarik investor masuk ke Indonesia. "Kita harus menciptakan iklim bisnis yang sejuk," kata Hanif, Minggu (30/8).

Oleh karenanya, penghapusan syarat kemampuan berbahasa bagi tenaga kerja asing menjadi salah satu deregulasi aturan yang dikeluarkan. Sebab, Hanif yakin kebijakan ini tidak akan mengancam eksistensi tenaga kerja dalam negeri.


Sebab, tenaga kerja asing yang bebas berbahasa hanyalah yang berkemampuan khusus, tidak dimiliki tenaga kerja lokal. Atau, tenaga kerja untuk menempati posisi top level manajemen seperti komisaris.

Hanif juga bilang, trend jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia trennya meningkat, tetapi kecil. Tahun 2015 ini diperkirakan jumlahnya sekitar 70.000 orang, sementara tahun 2014 lalu jumlahnya 68.857 orang tahun 2013 72.000.

Dari jumlah tenaga kerja asing yang ada, memang didominasi oleh warga negara China yaitu mencapai 13.034 orang di tahun 2015. Disusul Jepang 10.128 orang, Korea Selatan 5.384 orang dan India sebanyak 3.462 orang. Selebihnya dari Malaysia, Amerika, Thailand, Filipina, Australia, Inggris serta lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto