KONTAN.CO.ID - Saat ini, bank di Indonesia ramai-ramai akan memblokir kartu ATM lama berbasis magnetic stripe yang digunakan nasabahnya. Dikutip dari
Kontan.co.id, Senin (1/3/2021), langkah ini sesuai amanat Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia. Surat yang terbit di Jakarta, 30 Desember 2015 itu membatasi penggunaan Kartu ATM magnetic stripe.
Karena itu, para nasabah yang belum mengganti Kartu ATM berbasis magnetic stripe menjadi berbasis chip, diminta segera melakukan penggantian maksimal tanggal 31 Desember 2021. Penggunaan teknologi lainnya, yaitu teknologi magnetic stripe, masih diperbolehkan untuk Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah. Lantas, kenapa harus ganti ke kartu ATM chip?
Baca Juga: Catat! 2022, kartu ATM magnetic stripe hanya untuk tabungan maksimal Rp 5 juta Alasan harus ganti ke kartu ATM chip
Dirangkum dari laman Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), kartu ATM chip adalah kartu yang penyimpanan datanya lebih banyak di dalam chip yang memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi dan fungsi kriptografi. Dengan penggunaan teknologi chip, keamanan kartu ATM/debet akan semakin terjaga lantaran teknologi yang dipasang pada kartu ini memuat sejumlah aplikasi dan pengamanan. Dari segi keamanan, data yang tersimpan pada chip tidak dapat digandakan dan keaslian kartu dapat dipastikan dengan metode offline CAM dan online CAM. Hal ini berbeda dengan kartu ATM magnetic stripe di mana data yang tersimpan mudah digandakan serta terminal dan bank host tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi. Sehingga, kartu ATM chip relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu ATM magnetic stripe karena mengurangi resiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming.
Untuk itu, Bank Indonesia pun sudah mencanangkan implementasi Standard Nasional Teknologi Chip dan penggunaan 6 Digit PIN untuk kartu ATM /Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia sejak 2015. Sejumlah bank di Indonesia juga mengimbau para nasabahnya untuk mengganti kartu ATM/kartu debet magnetic stripe ke kartu berbasis chip. https://www.aspi-indonesia.or.id/nsiccs
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News