Alasan Menkeu Purbaya Tidak Kerek Tarif Cukai Rokok di Tahun 2027



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan atau 2027.

Sebagai gantinya, pemerintah tengah menyiapkan satu lapisan (layer) tarif cukai baru yang ditujukan untuk mengakomodasi rokok ilegal agar lebih mudah diawasi dan dikendalikan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, tidak ada kenaikan tarif cukai. "Kami siapkan satu layer," ujarnya  kemarin.


Meski demikian, skema penambahan layer tarif tersebut masih akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diterapkan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Janji Tarif Cukai Rokok Tidak Naik pada 2027

Kebijakan ini melanjutkan sikap pemerintah yang tidak lagi menaikkan tarif CHT setelah kenaikan masing-masing 10% pada 2023 dan 2024.

Sejak itu, pemerintah memilih mempertahankan tarif dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau.

Di sisi penerimaan negara, kinerja cukai masih menunjukkan pertumbuhan. Hingga semester I-2026, realisasi penerimaan cukai mencapai Rp 109,4 triliun atau meningkat 0,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kenaikan tersebut ditopang oleh meningkatnya produksi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta produksi rokok yang tetap terjaga.

Pemerintah juga terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Sepanjang semester I-2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan 8.570 kali penindakan, naik 3,9% secara tahunan.

Baca Juga: Pengusaha Minta Purbaya Terapkan Tarif Cukai Rokok Khusus untuk Industri Legal

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 905 juta batang rokok ilegal, melonjak 95,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium mencapai Rp 72,9 miliar.

Melalui kombinasi kebijakan mempertahankan tarif cukai dan menyiapkan layer baru, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, perlindungan daya beli masyarakat, keberlangsungan industri hasil tembakau, serta penanganan peredaran rokok ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News