Alasan Menkumham bantuan hukum warga tak terserap



JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin mengakui bahwa banyak anggaran bantuan hukum untuk warga miskin yang tidak terserap sepanjang tahun 2013 ini.

Hal itu terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang ditetapkan untuk Lembaga Bantuan Hukum (BLH) agar bisa mendapatkan dana tersebut. "Ada persyaratan yang kami tetapkan adalah mereka semua LBH yang sudah terakreditasi. Mereka dibayar berdasarkan kegiatan yang mereka lakukan. Apakah dibayar dimuka, dan ada bukti melakukan kegiatan. Jadi uang negara ini bukan untuk dibagi-bagikan," ujar Amir usai menghadiri Pembukaan Rapat Pimpinan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2013 di Istana Wakil Presiden, Senin (16/12). Amir berkilah, tidak terserapnya anggaran bantuan hukum untuk warga miskin juga disebabkan karena program ini masih baru dimulai. Sehingga, pihaknya menilai ada LBH yang salah memahami bahwa anggaran itu otomatis dibagi-bagikan begitu saja. "Itu salah, LBH ini melayani masyarakat yang tidak mampu secara probono (tanpa memungut bayaran), tetapi kemudian akan mendapatkan uang dari pemerintah untuk kegiatan-kegiatan melayani masyarakat," tambah Politisi Partai Demokrat ini. Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum masyarakat tidak mampu sebesar Rp 43 miliar. Sementara yang terserap masih sangat kecil, tapi sayang Amir tidak tahu persis berapa persen yang terserap itu. Karena itu, Amir mengatakan, pihaknya akan terus mensosialisaikan anggaran tersebut beserta persyaratan pencairannya. "Jadi itu intinya, mereka harus membuktikan, mereka sudah melayani masyarakat," imbuhnya. Amir bilang bukti yang dimaksud adalah bukti perkara yang mereka tangani atau apa pun tabelnya.Sebelumnya, Wakil Presiden Boediono mengingatkan Kemkumham agar anggaran bantuan untuk orang miskin diusakan bisa dicairkan. Pasalnya, dari catatan yang diperoleh, Wapres menilai banyak anggaran untuk bantuan hukum warga miskin tidak terserap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan