JAKARTA. Mahkamah Konstitusi memutuskan memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk tetap melaksanakan pilkada serentak. Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan hakim dalam menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. "MK tidak bisa membiarkan pelanggaran hak konstitusional rakyat. MK juga tidak akan membiarkan norma yang tidak sesuai undang-undang, apalagi bila tersangkut dalam kedaulatan rakyat yang berdampak gangguan pada pemerintahan daerah," ujar Hakim I Dewa Gede Palguna, saat membaca pertimbangan hakim, di Gedung MK, Selasa (29/9). Pertama, MK berpandangan bahwa pemilhan kepala daerah adalah pelaksanaan keadulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah haruslah menjamin terwujudnya kekuasan tertinggi di tangan rakyat. Prinsip pemilihan menunjukan harus terciptanya sebuah kontestasi.
Alasan MK perbolehkan calon tunggal ikut pilkada
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi memutuskan memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk tetap melaksanakan pilkada serentak. Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan hakim dalam menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. "MK tidak bisa membiarkan pelanggaran hak konstitusional rakyat. MK juga tidak akan membiarkan norma yang tidak sesuai undang-undang, apalagi bila tersangkut dalam kedaulatan rakyat yang berdampak gangguan pada pemerintahan daerah," ujar Hakim I Dewa Gede Palguna, saat membaca pertimbangan hakim, di Gedung MK, Selasa (29/9). Pertama, MK berpandangan bahwa pemilhan kepala daerah adalah pelaksanaan keadulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Dengan demikian, pemilihan kepala daerah haruslah menjamin terwujudnya kekuasan tertinggi di tangan rakyat. Prinsip pemilihan menunjukan harus terciptanya sebuah kontestasi.