JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menetapkan batas saldo nasabah perorangan yang wajib dilaporkan secara otomatis ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebesar Rp 200 juta. Sementara untuk rekening badan atau perusahaan, tidak ada batasan saldo minal. Batasan saldo tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penetapan batasan minimal untuk rekening orang pribadi tersebut mempertimbangkan bahwa masyarakat dengan jumlah saldo minimal di angka itu biasanya telah melakukan kepatuhan pajak. Menurutnya, masyarakat dengan saldo minimal di angka itu telah membayarkan pajak penghasilan yang telah dipotong.
Alasan nasabah bersaldo Rp 200 juta wajib lapor
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menetapkan batas saldo nasabah perorangan yang wajib dilaporkan secara otomatis ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebesar Rp 200 juta. Sementara untuk rekening badan atau perusahaan, tidak ada batasan saldo minal. Batasan saldo tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penetapan batasan minimal untuk rekening orang pribadi tersebut mempertimbangkan bahwa masyarakat dengan jumlah saldo minimal di angka itu biasanya telah melakukan kepatuhan pajak. Menurutnya, masyarakat dengan saldo minimal di angka itu telah membayarkan pajak penghasilan yang telah dipotong.