KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi pembekuan kepada PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, pemberian sanksi tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor S-64/NB.2/2021 pada 18 Februari 2021. "Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (6) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan karena tidak menyampaikan perbaikan sebagaimana pemenuhan pasal 87 ayat (2) huruf b," kata Ihsanuddin, dalam keterangan resmi, Rabu (17/3).
Alasan OJK bekukan usaha Panen Arta Indonesia Multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi pembekuan kepada PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, pemberian sanksi tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor S-64/NB.2/2021 pada 18 Februari 2021. "Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (6) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan karena tidak menyampaikan perbaikan sebagaimana pemenuhan pasal 87 ayat (2) huruf b," kata Ihsanuddin, dalam keterangan resmi, Rabu (17/3).