KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Hanson International Tbk (MYRX). Tak hanya itu, bos dan Kantor Akuntan Publiknya juga ikut dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berkaitan dengan klaim pendapatan atas penjualan Kavelin Siap Bangun (KASIBA) di laporan keuangan tahunan 2016. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djustini Septiana menyatakan, hasil pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran peraturan perundangan-undangan di Pasar modal terkait kasus Hanson International atas penjualan Kaveling Siap Bangun (KASIBA) dengan nilai gross sebesar Rp 732 miliar.
Alasan OJK kenakan sanksi Hanson International berikut bos dan akuntan publiknya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Hanson International Tbk (MYRX). Tak hanya itu, bos dan Kantor Akuntan Publiknya juga ikut dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berkaitan dengan klaim pendapatan atas penjualan Kavelin Siap Bangun (KASIBA) di laporan keuangan tahunan 2016. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djustini Septiana menyatakan, hasil pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran peraturan perundangan-undangan di Pasar modal terkait kasus Hanson International atas penjualan Kaveling Siap Bangun (KASIBA) dengan nilai gross sebesar Rp 732 miliar.