KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menjalankan reformasi perpajakan di tahun depan untuk meningkatkan penerimaan. Sehingga konsolidasi fiskal dapat berlangsung dan diharapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2023 berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Oleh karenanya, pemerintah mengajukan revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke parlemen yang rencananya dibahas di tahun ini. Dalam draf perubahan UU KUP yang dihimpun KONTAN.co.id, setidaknya mencapai tujuh reformasi perpajakan baik berkaitan dengan UU KUP, UU Pengampunan Pajak, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga UU Pajak Penghasilan (PPh).
Alasan pemerintah ajukan rencana tax amnesty dan multitarif tarif PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menjalankan reformasi perpajakan di tahun depan untuk meningkatkan penerimaan. Sehingga konsolidasi fiskal dapat berlangsung dan diharapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2023 berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Oleh karenanya, pemerintah mengajukan revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke parlemen yang rencananya dibahas di tahun ini. Dalam draf perubahan UU KUP yang dihimpun KONTAN.co.id, setidaknya mencapai tujuh reformasi perpajakan baik berkaitan dengan UU KUP, UU Pengampunan Pajak, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga UU Pajak Penghasilan (PPh).