KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Kementerian Keuangan telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Revisi PMK ini salah satunya berisi kelanjutan pengampunan pajak. Dalam revisi, PMK ini memuat jendela ampunan bagi yang tidak ikut amnesti pajak dan peserta yang belum melaporkan seluruh hartanya. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo bilang, pengampunan pajak kedua ini ditujukan pada peserta tax amnesty yang masih belum melaporkan hartanya.
Alasan pemerintah gelar pengampunan pajak jilid 2
KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Kementerian Keuangan telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Revisi PMK ini salah satunya berisi kelanjutan pengampunan pajak. Dalam revisi, PMK ini memuat jendela ampunan bagi yang tidak ikut amnesti pajak dan peserta yang belum melaporkan seluruh hartanya. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo bilang, pengampunan pajak kedua ini ditujukan pada peserta tax amnesty yang masih belum melaporkan hartanya.