Alasan pemerintah gelar pengampunan pajak jilid 2



KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Kementerian Keuangan telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Revisi PMK ini salah satunya berisi kelanjutan pengampunan pajak.

Dalam revisi, PMK ini memuat jendela ampunan bagi yang tidak ikut amnesti pajak dan peserta yang belum melaporkan seluruh hartanya.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo bilang, pengampunan pajak kedua ini ditujukan pada peserta tax amnesty yang masih belum melaporkan hartanya.


"Atau bagi yang belum sama sekali memanfaatkan tax amnesty," kata Mardiasmo dalam acara The 1st Indonesia International Microfinance Forum 2017 (IIMF 2017), Sabtu (18/11).

Nantinya, bagi peserta yang ikut dalam pengampunan pajak kedua ini akan dikenai pajak sesuai tarif dan tidak ada denda. Mardiasmo menyebut, tarif pajak yang dikenakan adalah tarif PPh normal bukan tarif tax amnesty.

Terkait ini, Mardiasmo belum mendapatkan detail info kapan pengampunan pajak tahap dua ini akan dilakukan. Namun diperkirakan akan dilakukan di akhir tahun ini atau pada tahun depan.

Dengan adanya pengampunan pajak kedua ini, maka kepatuhan dan rasio pajak masyakarat diyakini bisa meningkat. Harta yang bisa dimasukkan dalam pengampunan pajak kedua ini adalah yang dimiliki sampai 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia