JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bangunan non-komersial, alias rumah hunian biasa. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, PBB cukup dibayar sekali waktu pembelian tanah dan atau bangunan, atau ketika beralih kepemilikan. "Jadi ketika orang beli tanah. (PBB) Jangan tiap tahun. Supaya menimbulkan nasionalisme. Kalau bayar tiap tahun kesannya, ini tinggal di tanah siapa?" ungkap Ferry ditemui usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (2/2). Ferry yakin penghapusan PBB atas bangunan non-komersial tidak akan banyak mempengaruhi penerimaan negara dari sektor pajak. Menurut dia, sudah seharusnya ada perubahan pola pikir dalam mencari sumber-sumber penerimaan perpajakan.
Alasan pemerintah hapuskan PBB non-komersial
JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bangunan non-komersial, alias rumah hunian biasa. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, PBB cukup dibayar sekali waktu pembelian tanah dan atau bangunan, atau ketika beralih kepemilikan. "Jadi ketika orang beli tanah. (PBB) Jangan tiap tahun. Supaya menimbulkan nasionalisme. Kalau bayar tiap tahun kesannya, ini tinggal di tanah siapa?" ungkap Ferry ditemui usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (2/2). Ferry yakin penghapusan PBB atas bangunan non-komersial tidak akan banyak mempengaruhi penerimaan negara dari sektor pajak. Menurut dia, sudah seharusnya ada perubahan pola pikir dalam mencari sumber-sumber penerimaan perpajakan.