KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan jaminan terhadap proyek-proyek infrastruktur pemerintah yang dibangun oleh BUMN-BUMN sejak tahun 2008 silam melalui APBN. Namun pemerintah mengaku, pemberian fasilitas tersebut selama ini belum membebani keuangan negara. Terakhir, pemerintah memberikan fasilitas jaminan berupa jaminan pinjaman dan jaminan obligasi untuk mendukung percepatan penyelenggaraan proyek light rail transit (LRT) Jabodebek. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Wilayah Terintegrasi di Wilayah Jabodebek yang diterbitkan 1 November 2017.
Alasan pemerintah harus hati-hati menjamin proyek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan jaminan terhadap proyek-proyek infrastruktur pemerintah yang dibangun oleh BUMN-BUMN sejak tahun 2008 silam melalui APBN. Namun pemerintah mengaku, pemberian fasilitas tersebut selama ini belum membebani keuangan negara. Terakhir, pemerintah memberikan fasilitas jaminan berupa jaminan pinjaman dan jaminan obligasi untuk mendukung percepatan penyelenggaraan proyek light rail transit (LRT) Jabodebek. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Wilayah Terintegrasi di Wilayah Jabodebek yang diterbitkan 1 November 2017.