Alasan Pemerintah Harus Perpanjang Insentif PPh Final UMKM 0,5%



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pengusaha meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperpanjang kembali skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% di 2025.

Pasalnya, berdasarkan aturan yang ada, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% sejak 2018 tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema tersebut dalam menunaikan kewajiban pajaknya pada tahun depan.

Oleh karena itu, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama meminta pemerintah untuk memperpanjang insentif tersebut mengingat masih banyak UMKM yang belum siap untuk melakukan pembukuan.


"Banyak pelaku UMKM yang belum siap jika harus melakukan pembukuan," ujar Siddhi kepada Kontan.co.id, Senin (9/9).

Baca Juga: Berakhir Tahun Ini, Sri Mulyani Akan Evaluasi Insentif PPh Final UMKM 0,5%

Apalagi, kata Siddhi, UMKM merupakan kontributor signifikan dalam menyokong perekonomian domestik sehingga insentif tersebut perlu untuk dilanjutkan.

"Sebaiknya insentif PPh Final UMKM tetap diberlakukan atau diperpanjang karena UMKM merupakan kontributor signifikan dalam PDB," katanya.

Siddhi menambahkan, pengenaan pajak final UMKM dari peredaran bruto memberikan kemudahan karena dapat dihitung secara langsung.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa soal perpanjangan insentif PPh Final UMKM 0,5% masih akan menunggu arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Nanti kita lihat arahan dari Bu Menteri (Sri Mulyani) ya, memang itu pasti akan selalu kita evaluasi sama seperti insentif-insentif yang lain, pasti akan selalu kita evaluasi," ujar Febrio kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senin (9/9).

Febrio menjelaskan, UMKM selalu mendapatkan keberpihakan yang cukup jelas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bahkan setiap tahunnya, sekitar Rp 70 triliun belanja perpajakan langsung dirasakan manfaatnya oleh UMKM.

Baca Juga: Menilik Peran Biro Kredit Swasta Memperkuat Akses dan Infrastruktur Kredit

"Kalau kita lihat di belanja perpajakan lebih dari Rp 60 triliun hingga Rp 70 triliun itu rata-rata setahun manfaatnya langsung dinikmati oleh UMKM," kata Febrio.

Sebagai informasi, Wajib pajak (WP) orang pribadi UMKM yang sudah memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sejak 2018 masih tetap bisa menggunakan skema yang sama hingga tahun pajak 2024.

Tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat digunakan wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun, pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku. Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk WP orang pribadi, 4 tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .