KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperbarui ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan saat ini tarif PPN dibanderol sebesar 10%, maka nantinya tarif PPN akan ditingkatkan atau menggunakan skema multitarif. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan skema multitarif, berubah dari ketentuan saat ini yakni single tarif. Dia bilang hal ini sejalan dengan tren yang berlangsung di negara-negara lain. “Di beberapa negara multitarif PPN diterapkan. Ada standard rate yang bisa disesuaikan dan rate atas barang dan jasa lain,” kata Suryo pekan lalu.
Alasan pemerintah mengusulkan opsi kebijakan multitarif PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperbarui ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan saat ini tarif PPN dibanderol sebesar 10%, maka nantinya tarif PPN akan ditingkatkan atau menggunakan skema multitarif. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan skema multitarif, berubah dari ketentuan saat ini yakni single tarif. Dia bilang hal ini sejalan dengan tren yang berlangsung di negara-negara lain. “Di beberapa negara multitarif PPN diterapkan. Ada standard rate yang bisa disesuaikan dan rate atas barang dan jasa lain,” kata Suryo pekan lalu.