KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadiri sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusar dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, mengatakan aktivitas seperti diskotek, kelab malam, bar dan mandi uap/spa merupakan gaya hidup lifestyle dan bukan basic needs yang dibutuhkan dalam kehidupan seperti sandang, pangan dan papan. Oleh karena itu, aktivitas dikenai tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang lebih tinggi yakni sebesar 40% hingga 75%. Hal ini, mengingat aktivitas tersebut hanya dilakukan oleh masyarakat yang memiliki penghasilan yang relatif tinggi.
Alasan Pemerintah Pasang Tarif Tinggi Terhadap Karaoke Hingga Mandi Uap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadiri sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusar dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, mengatakan aktivitas seperti diskotek, kelab malam, bar dan mandi uap/spa merupakan gaya hidup lifestyle dan bukan basic needs yang dibutuhkan dalam kehidupan seperti sandang, pangan dan papan. Oleh karena itu, aktivitas dikenai tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang lebih tinggi yakni sebesar 40% hingga 75%. Hal ini, mengingat aktivitas tersebut hanya dilakukan oleh masyarakat yang memiliki penghasilan yang relatif tinggi.