JAKARTA. Dalam nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017 yang diajukan pemerintah ke DPR, pemerintah melakukan penghematan belanja barang kementerian atau lembaga (K/L) hingga mencapai Rp 16 triliun. Penghematan tersebut hanya bersumber dari belanja barang, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga Dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2017. Sementara pos anggaran belanja lain berdasarkan penggunaan barang tidak berubah. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan, pemangkasan anggaran belanja tersebut dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan. Oleh karena itu, pemangkasan hanya dilakukan terhadap belanja barang dan bukan belanja pegawai.
Alasan pemerintah tak potong bujet belanja pegawai
JAKARTA. Dalam nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017 yang diajukan pemerintah ke DPR, pemerintah melakukan penghematan belanja barang kementerian atau lembaga (K/L) hingga mencapai Rp 16 triliun. Penghematan tersebut hanya bersumber dari belanja barang, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Efisiensi Belanja Barang Kementerian/Lembaga Dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2017. Sementara pos anggaran belanja lain berdasarkan penggunaan barang tidak berubah. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan, pemangkasan anggaran belanja tersebut dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan. Oleh karena itu, pemangkasan hanya dilakukan terhadap belanja barang dan bukan belanja pegawai.