JAKARTA. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian masih perlu memeriksa saksi sebelum menetapkan tersangka. "Kami sudah periksa 19 saksi, dan kami akan memeriksa kaitan keterangan yang diberikan setiap saksi. Penyelidik masih bekerja sesuai tim yang dibentuk Bapak Kapolda," ujar Argo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/5/2017). Menurut Argo, penyelidik masih membutuhkan keterangan dokter yang melakukan visum terhadap Novel. Selain itu, penyelidik akan mendengar keterangan dari Novel selaku korban penyerangan.
Alasan peneror Novel Baswedan belum diungkap
JAKARTA. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian masih perlu memeriksa saksi sebelum menetapkan tersangka. "Kami sudah periksa 19 saksi, dan kami akan memeriksa kaitan keterangan yang diberikan setiap saksi. Penyelidik masih bekerja sesuai tim yang dibentuk Bapak Kapolda," ujar Argo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/5/2017). Menurut Argo, penyelidik masih membutuhkan keterangan dokter yang melakukan visum terhadap Novel. Selain itu, penyelidik akan mendengar keterangan dari Novel selaku korban penyerangan.