JAKARTA. Dalam pengadaan perumahan komersial, pengembang dituntut untuk menaati Peraturan Menteri perumahan Rakyat Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 terkait hunian berimbang. Hingga saat ini, peraturan tersebut masih sulit dipenuhi oleh pengembang karena berbagai faktor. Menurut Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy, salah satu kendala tersebut karena hunian berimbang dikaitkan dengan rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP).
Alasan pengembang sulit sediakan hunian berimbang
JAKARTA. Dalam pengadaan perumahan komersial, pengembang dituntut untuk menaati Peraturan Menteri perumahan Rakyat Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 terkait hunian berimbang. Hingga saat ini, peraturan tersebut masih sulit dipenuhi oleh pengembang karena berbagai faktor. Menurut Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy, salah satu kendala tersebut karena hunian berimbang dikaitkan dengan rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP).