KONTAN.CO.ID - Jumlah perusahaan asuransi komersial yang telah menjalankan skema kordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dengan BPJS Kesehatan memang masih terhitung mini di mana baru tercatat 22 perusahaan. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat jumlahnya tidak banyak bertambah. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut, beberapa hal yang menjadi isu seperti misalnya perusahaan asuransi diwajibkan menjadi first payor atau pembayar pertama. Lalu, layanan CoB ini hanya bisa dilakukan di fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan saja. Selain itu, Togar menyebut, dalam skema ini kartu Co-Branding wajib dijalankan dan jika pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui perusahaan asuransi, maka pembayaran iuran JKN wajib dilakukan dan ditransfer maksimum 1 X 24 jam setelah iuran diterima.
Alasan perusahaan asuransi belum terapkan CoB
KONTAN.CO.ID - Jumlah perusahaan asuransi komersial yang telah menjalankan skema kordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dengan BPJS Kesehatan memang masih terhitung mini di mana baru tercatat 22 perusahaan. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat jumlahnya tidak banyak bertambah. Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menyebut, beberapa hal yang menjadi isu seperti misalnya perusahaan asuransi diwajibkan menjadi first payor atau pembayar pertama. Lalu, layanan CoB ini hanya bisa dilakukan di fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan saja. Selain itu, Togar menyebut, dalam skema ini kartu Co-Branding wajib dijalankan dan jika pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui perusahaan asuransi, maka pembayaran iuran JKN wajib dilakukan dan ditransfer maksimum 1 X 24 jam setelah iuran diterima.