Alasan PKPU Humpuss tolak akui utang US Exim Bank



JAKARTA. Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Humpuss Pengolahan Minyak (HPM) mengambil sikap untuk tidak mengakui tagihan US Exim Bank, meksi tagihan tersebut tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.

Salah satu pengurus PKPU HPM William E. Daniel mengatakan, ada beberapa pertimbangan bagi pihaknya untuk tidak mengakui tagihan bank asal Amerika Serikat itu.

Pertama, utang bank tersebut telah melanggar hukum Inndonesia berdasarkan Keputusan Presiden No.39/1991. Dalam Keppres itu ia berpendapat, seharusnya utang dari pihak luar negeri terkait bisnis pengolahan minyak haruslah berdasarkan izin dari pemerintah. Sebab, dalam bisnis ini operasional kilang minyak mentah akan kembali ke pemerintah setelah 20 tahun sejak izin didapat.


Kedua, berdasarkan hukum New York dan Federal law utang US Exim Bank telah kadarluarsa lantaran statute of limitation alias batas penagihan utang sudah lewat waktu. Dimana, regulasi hukum disana mengatur batas penagihan akan habis pada enam tahun sejak jatuh tempo.

Aturan ini berbeda dengan Indonesia yangmana, hak tagih yang mencapai 30 tahun. Adapun utang US Exim Bank telah berusia hampir 19 tahun, sejak kilang milik HPM siap beroperasi.

"Dengan begitu, pengurus menghimbau lebih tagihan ini dikeluarkan saja dari proposal perdamaian tapi jika masih ingin dimasukan pengurus memberi opsi untuk diberikan catatan karena tidak berpartisipasi," ungkapnya.

Kuasa hukum HPM Imran Nating bilang, meski tagihannya tidak diakui pengurus, HPM tetap memasukkan US Exim Bank dalam proposal perdamaian. "Kami tetap memasukkan karena kami memang menerima uang tersebut dan tercantum dalam catatan keuangan perusahaan," katanya.

Namun, pencantuman US Exim Bank dalam proposal itu dilakukan dengan catatan, tidak ada kata mengakui tapi hanya mengapresiasi meski bank asal AS itu tidak berpartisipasi.

Adapun dalam proposal, HPM mengubah skema pembayaran. Untuk utang pajak dan utang Tracon HPM akan dibayar lunas di tahun pertama sejak kilang beroperasi. Sementara utang intercompany loan dan Niman Internusa akan diselesaikan di tahun 25 sejak kilang beroperasi atau di 2044.

Kemudian utang US Exim Bank akan diselesaikan di tahun ke 26 sejak kilang beroperasi atau di 2045 dengan opsi convertible bond yang dapat dikonversi 30% saham HPM.

PT Humpuss Pengolahan Minyak merupakan salah satu unit usaha Humpuss Group yang dimiliki oleh Hutomo Mandala Putra atau kerap disapa Tommy Soeharto. Humpuss Group adalah holding perusahaan yang menangani usaha di bidang energi, batubara, minyak, petrokimia dan transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto