JAKARTA. Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Humpuss Pengolahan Minyak (HPM) mengambil sikap untuk tidak mengakui tagihan US Exim Bank, meksi tagihan tersebut tercatat dalam laporan keuangan perusahaan. Salah satu pengurus PKPU HPM William E. Daniel mengatakan, ada beberapa pertimbangan bagi pihaknya untuk tidak mengakui tagihan bank asal Amerika Serikat itu. Pertama, utang bank tersebut telah melanggar hukum Inndonesia berdasarkan Keputusan Presiden No.39/1991. Dalam Keppres itu ia berpendapat, seharusnya utang dari pihak luar negeri terkait bisnis pengolahan minyak haruslah berdasarkan izin dari pemerintah. Sebab, dalam bisnis ini operasional kilang minyak mentah akan kembali ke pemerintah setelah 20 tahun sejak izin didapat.
Alasan PKPU Humpuss tolak akui utang US Exim Bank
JAKARTA. Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Humpuss Pengolahan Minyak (HPM) mengambil sikap untuk tidak mengakui tagihan US Exim Bank, meksi tagihan tersebut tercatat dalam laporan keuangan perusahaan. Salah satu pengurus PKPU HPM William E. Daniel mengatakan, ada beberapa pertimbangan bagi pihaknya untuk tidak mengakui tagihan bank asal Amerika Serikat itu. Pertama, utang bank tersebut telah melanggar hukum Inndonesia berdasarkan Keputusan Presiden No.39/1991. Dalam Keppres itu ia berpendapat, seharusnya utang dari pihak luar negeri terkait bisnis pengolahan minyak haruslah berdasarkan izin dari pemerintah. Sebab, dalam bisnis ini operasional kilang minyak mentah akan kembali ke pemerintah setelah 20 tahun sejak izin didapat.