JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Farouk Elmi Husein terhadap Koperasi Simpan Pinjam Pandwa Mandiri Group. Putusan itu dibacakan, Kamis (16/3) oleh ketua majelis Eko Sugianto. Eko bilang, permohonan PKPU nasabah Koperasi Pandawa itu kabur, tidak jelas atau obscuur libel lantaran, mengikutsertakan Nuryanto sebagai termohon II. Padahal, yang bisa diikut sertakan dalam satu perkara PKPU itu adalah hanya penjamin utang bukan ketua koperasi yang juga memiliki utang. Sehingga menurut majelis, permohonan PKPU kepada Nuryanto harus lah dipisah.
Tak hanya itu, majelis menilai, utang pemohon (nasabah) kepada Nuryanto belum lah jatuh tempo. Pasalnya, jika dilihat dati bukti di persidangan, utang Nuryanto akan jatuh tempo pada Juni 2017. Dengan demikian, unsur materil berdasarkan Pasal 222 ayat 2 UU Kepailitan dan PKPU tidak terpenuhi dan harus lah ditolak. "Mengadili menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya," tukas Eko. Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Farouk Elmi, Rony P. Purba tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim. Sebab, ia mengkliam, perjanjian penyertaan modal usaha itu sudah jelas kapan nasabah dapat bunga dan kapan bisa ditagih. Maka dari itu sebelumnya, pihaknya optimis permohonan PKPU akan diterima. "Nanti kami akan pelajari putusan dari majelis dan kami akan ajukan lagi PKPU," ungkapnya kepada KONTAN, akhir pekan lalu. Sekadar mengingatkan, permohonan PKPU ini diajukan olesh salah satu nasabah Koperasi Pandawa Farouk Elmi Husein. Ia mengatakan, Koperasi Pandawa memiliki utang sebesar Rp 100 juta. Hal itu berdasarkan, penyertaan modal usaha yang ia tempatkan sebanyak empat kali secara bertahap dengan total Rp 120 juta pada Januari 2016. Adapun jatuh tempo dari penempatan modalnya itu pada Desember 2016. Tapi hingga saat ini uang tersebut tak pernah dibayar kembali oleh pihak Koperasi.