KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini memastikan PKS menolak penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek kereta cepat. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Presiden nomor 93 tahun 2021 tentang tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Beleid tersebut membuka opsi pendanaan proyek melalui APBN. Jazuli menyebut terdapat tiga hal yang mendasari penolakan penggunaan APBN dalam proyek kereta cepat. Pertama prioritas penggunaan APBN harus ditujukan pada penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Alasan PKS tolak penggunaam APBN dalam proyek kereta cepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini memastikan PKS menolak penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek kereta cepat. Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Presiden nomor 93 tahun 2021 tentang tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Beleid tersebut membuka opsi pendanaan proyek melalui APBN. Jazuli menyebut terdapat tiga hal yang mendasari penolakan penggunaan APBN dalam proyek kereta cepat. Pertama prioritas penggunaan APBN harus ditujukan pada penanganan pandemi virus corona (Covid-19).