KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Junaidi menyampaikan pandangan fraksinya yang menolak penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menurutnya, RUU yang akhirnya telah ditetapkan diundangkan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12), menuai penolakan dari pemerintah daerah (pemda). “PKS menyampaikan terjadi banyak penolakan oleh pemda baik pemerintah provinsi, kota, atau kabupaten atas RUU HKPD ini. Semangat otonomi daerah tidak terlihat dalam HKPD justru cenderung menguatkan resentralisasi oleh pemerintah pusat,” kata Ahmad saat menyampaikan pandangannya sebelum RUU HKPD diundangkan dalam Rapat Paripurna tersebut, Selasa (7/12).
Alasan PKS tolak UU HKPD dan minta PBB motor dibebaskan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Junaidi menyampaikan pandangan fraksinya yang menolak penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menurutnya, RUU yang akhirnya telah ditetapkan diundangkan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12), menuai penolakan dari pemerintah daerah (pemda). “PKS menyampaikan terjadi banyak penolakan oleh pemda baik pemerintah provinsi, kota, atau kabupaten atas RUU HKPD ini. Semangat otonomi daerah tidak terlihat dalam HKPD justru cenderung menguatkan resentralisasi oleh pemerintah pusat,” kata Ahmad saat menyampaikan pandangannya sebelum RUU HKPD diundangkan dalam Rapat Paripurna tersebut, Selasa (7/12).