KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membatasi pemasangan PLTS Atap maksimum 15% dari kapasitas terpasang dikeluhkan dunia usaha. Terkait hal ini PLN telah memberikan penjelasan. General Manajer PLN M Irwansyah dalam dokumen yang saliannya diperoleh Kontan.co.id mengatkan, salah satu alasan PLN membatasi PLTS Atap adalah karena petunjukkan teknis mengenai masalah ini masih dalam proses penyusunan. Hal ini merujuk pada Permen No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap. Lalu belum dapat dipastikan bahwa implementasi Permen tersebut tidak berdampak buruk terhadap sistem PLN (mutu layanan, efisiensi, dan keselamatan) saat ini sedang dilakukan upaya harmonisasi terkait kajian aspek teknis, finansial, maupun aspek keselamatan ketenagalistrikan.
Kemudian sistem kelistrikan pada tahun 2022 ini, utamanya di Jawa Madura dan Bali sudah kelebihan suplai. Sistem Jawa Madura dan Bali saat ini memiliki cadangan daya sebesar 15,40 gw dengan daya mampu 46,81 gw dan beban puncak 29,63 gw.
Baca Juga: Pemerintah Dapat Hemat dalam Pembangunan Sistem Energi Hingga 2050, Begini Caranya Adapun ada sejumlah strategi layanan terhadap permohonan PLTS Atap dapat dilakukan dengan cara antara lain: Secara umum kapasitas PLTS Atap yang diperbolehkan tersambung paralel dengan sistem PLN dibatasi 10%-15% dari daya tersambung, sedangkan untuk pelanggan dengan daya besar (TT & TM) selanjutnya dilakukan evaluasi yang lebih detail, khususnya kajian pengaruh teknis terhadap sistem. Untuk perbandingan ekspor-impor menggunakan dan mengacu pada Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 yaitu 1 berbanding 0,65. Permohonan PLTS Atap dengan daya besar (TT&TM) agar segera diberikan respon dengan melakukan kunjungan dan disampaikan penjelasan sehingga pelanggan memahami kondisi neraca daya PLN dan proses yang sedang dilakukan PLN terkait harmonisasi pelaksanaan Permen ESDM No 26 Tahun 2021. Bagi pelanggan yang memerlukan keikutsertaan dalam mendukung green energy dapat ditawarkan renewable energy certificate (REC) yang merupakan program Net Zero Emission dari PLN yang diakui secara internasional. Harga REC yang dijual oleh PLN yaitu sebesar Rp 35.000 per MWh. Irwansyah menyatakan, syarat dan ketentuan pelaksanaan permohonan PLTS Atap masih mengacu Permen ESDM No 49 Tahun 2018.
Baca Juga: Pelaku Industri Angkat Bicara Soal Kebijakan pembatasan PLTS Atap Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sekaligus Plt. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan nanti akan ada Keputusan Menteri yang akan menjelaskan petunjuk teknis (juknis) perihal sebetulnya berapa kapasitas maksimum PLTS Atap yang bisa dipasang. “Kemarin itu kan Permen, Permennya yang berlaku tetapi untuk Kepmen itu sekarang petunjuk teknisnya. Misalnya, sekarang saya ingin masangnya 10 tetapi menurun PLN hanya bisa 2, nah itu yang akan lebih dijelaskan dalam Kepmen,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (21/10). Dadan mengakui, Kepmen PLTS Atap ini prosesnya sudah hampir final dengan PLN dan tinggal prosesnya di Kementerian ESDM. “Semoga dalam tiga mingguan ini bisa selesai,” harapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli