Alasan Polda tak tetapkan Rizieq sebagai tersangka



BANDUNG. Polda Jawa Barat selesai melakukan gelar perkara ketiga dalam kasus dugaan pelecehaan Pancasila dan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Senin (23/1) malam.

Rizieq belum dinaikan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, penyidik Polda Jawa Barat harus membuktikan pernyataan Rizieq dalam proses pemeriksaan pada tanggal 12 Januari 2017.

Kala itu, Rizeq mengaku, orang dalam rekaman video ceramah tentang Pancasila yang dijadikan alat bukti oleh polisi tersebut bukan dirinya.


"Pada saat diperiksa, Rizieq Shihab sempat tidak mengakui, itu bukan dia," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin malam.

Selain menyangkal penceramah dalam video alat bukti, Rizieq juga menuding video tersebut sengaja diedit untuk menjatuhkan dirinya.

"Menurut terlapor, kemungkinan (videonya) editan. Ini yang kita yakinkan betul untuk bisa mencari dan menambahkan keterangan dari (saksi) yang (sebelumnya) sudah kita ambil keterangan untuk meyakinkan lagi," papar Yusri.

Kemungkinan besar, penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus ini akan memanggil sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara, di lapangan Gasibu, Kota Bandung. "Untuk membuat terang apakah betul ada kegiatan di Gasibu waktu itu. Ada beberapa saksi di tempat kejadian perkara yang harus ditambahkan untuk meyakinkan ada kegiatan tersebut," jelas Yusri.

Yusri menambahkan, penyidik Polda Jawa Barat sebenarnya sudah memiliki cukup bukti untuk menaikkan status Rizieq Shihab menjadi tersangka. Namun, hal tersebut tidak dilakukan karena penetapan harus dilakukan secara hati-hati dan profesional.

Jika dokumen dan keterangan dari sejumlah saksi yang dibutuhkan lengkap, penyidik Polda Jawa Barat akan kembali melakukan gelar perkara ketiga yang direncanakan pada pekan ini.

"Mudah-mudahan tim segera bekerja lagi untuk membuktikan saksi ahli yang akan kita ambil keterangan lagi dan juga beberapa bukti dokumen pendukung beserta beberapa tambahan saksi-saksi di sekitar pada saat acara berlangsung," tuturnya.

"Setelah kita lengkapi semuanya, mudah-mudahan secepatnya akan kita lakukan gelar perkara kembali," imbuh Yusri.

(Putra Prima Perdana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini