BANDUNG. Polda Jawa Barat selesai melakukan gelar perkara ketiga dalam kasus dugaan pelecehaan Pancasila dan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Senin (23/1) malam. Rizieq belum dinaikan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, penyidik Polda Jawa Barat harus membuktikan pernyataan Rizieq dalam proses pemeriksaan pada tanggal 12 Januari 2017. Kala itu, Rizeq mengaku, orang dalam rekaman video ceramah tentang Pancasila yang dijadikan alat bukti oleh polisi tersebut bukan dirinya.
Alasan Polda tak tetapkan Rizieq sebagai tersangka
BANDUNG. Polda Jawa Barat selesai melakukan gelar perkara ketiga dalam kasus dugaan pelecehaan Pancasila dan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Senin (23/1) malam. Rizieq belum dinaikan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, penyidik Polda Jawa Barat harus membuktikan pernyataan Rizieq dalam proses pemeriksaan pada tanggal 12 Januari 2017. Kala itu, Rizeq mengaku, orang dalam rekaman video ceramah tentang Pancasila yang dijadikan alat bukti oleh polisi tersebut bukan dirinya.