JAKARTA. Kepolisian tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polisi Brigadir Jenderal Agus Riyanto beralasan pihaknya sedang berkoordinasi dengan penyidik. Agus tidak berkomentar saat ditanyai soal kelengkapan barang bukti atas penangkapan Novel tersebut. "Kita lihat saja nanti dipersidangan," ujarnya lewat pesan singkat kepada KONTAN, Senin (25/5). Hari ini adalah sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Novel. Dia menilai penangkapan dan pemeriksaan dirinya yang dilakukan polisi tidak sesuai dengan hukum acara. Sekedar info, polisi menangkap Novel Baswedan pada 1 Mei 2015 dini hari. Dia dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dalam kasus sarang burung walet tahun 2004 lalu di Bengkulu.
Alasan polisi absen dalam praperadilan Novel
JAKARTA. Kepolisian tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polisi Brigadir Jenderal Agus Riyanto beralasan pihaknya sedang berkoordinasi dengan penyidik. Agus tidak berkomentar saat ditanyai soal kelengkapan barang bukti atas penangkapan Novel tersebut. "Kita lihat saja nanti dipersidangan," ujarnya lewat pesan singkat kepada KONTAN, Senin (25/5). Hari ini adalah sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Novel. Dia menilai penangkapan dan pemeriksaan dirinya yang dilakukan polisi tidak sesuai dengan hukum acara. Sekedar info, polisi menangkap Novel Baswedan pada 1 Mei 2015 dini hari. Dia dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dalam kasus sarang burung walet tahun 2004 lalu di Bengkulu.