JAKARTA. Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dijerat pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus dugaan penistaan agama. Selain itu, Ahok pun dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, soal mengapa Ahok tak hanya dijerat pasal penistaan agama, tetapi juga UU ITE. Menurut Boy, meski Ahok bukan pihak yang mengunggah video berisi pernyataan terkait surat Al Maidah ayat 51, video itu viral di media sosial. Karena itulah, penyidik menganggap Ahok bisa dijerat UU ITE. "Jadi, dilihat saja nanti bisa terpenuhi atau tidak," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11).
Alasan polisi jerat Ahok dengan UU ITE
JAKARTA. Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dijerat pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus dugaan penistaan agama. Selain itu, Ahok pun dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, soal mengapa Ahok tak hanya dijerat pasal penistaan agama, tetapi juga UU ITE. Menurut Boy, meski Ahok bukan pihak yang mengunggah video berisi pernyataan terkait surat Al Maidah ayat 51, video itu viral di media sosial. Karena itulah, penyidik menganggap Ahok bisa dijerat UU ITE. "Jadi, dilihat saja nanti bisa terpenuhi atau tidak," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11).