JAKARTA. Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pidana rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dan penghilangan barang bukti. Namun, penyelidikan tidak bisa diteruskan hingga ke penyidikan. Alasannya, alat bukti yang diserahkan Antasari Azhar ke polisi telah digunakan dalam persidangan perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari sebelumnya. "Beliau membuat laporan polisi dan mengajukan beberapa alat bukti. Tapi, alat bukti yang diajukan itu sudah masuk menjadi alat bukti atau materi dalam persidangan beliau di kasus yang lama. Sehingga penyidik enggak bisa memproses atau meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Karena alat bukti baru tidak ada yang menguatkan untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5).
Alasan Polisi tak bisa lanjutkan kasus Antasari
JAKARTA. Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pidana rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dan penghilangan barang bukti. Namun, penyelidikan tidak bisa diteruskan hingga ke penyidikan. Alasannya, alat bukti yang diserahkan Antasari Azhar ke polisi telah digunakan dalam persidangan perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari sebelumnya. "Beliau membuat laporan polisi dan mengajukan beberapa alat bukti. Tapi, alat bukti yang diajukan itu sudah masuk menjadi alat bukti atau materi dalam persidangan beliau di kasus yang lama. Sehingga penyidik enggak bisa memproses atau meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Karena alat bukti baru tidak ada yang menguatkan untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5).