JAKARTA. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas masih menjadi polemik. Beberapa pakar di bidang tata negara menilai bila terbitnya PP ini tidak menyimpang dari peraturan yang ada. Pasalnya, dalam beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir tahun lalu tersebut hanya untuk mengatur proses holding perusahaan-perusahaan BUMN, tidak pengalihan saham kepada swasta. Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan, PP nomor 72 tahun 2016 tersebut masih mengisyaratkan adanya kontrol dari DPR.
Alasan PP 72/2016 jadi polemik bagi pemerintah
JAKARTA. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas masih menjadi polemik. Beberapa pakar di bidang tata negara menilai bila terbitnya PP ini tidak menyimpang dari peraturan yang ada. Pasalnya, dalam beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir tahun lalu tersebut hanya untuk mengatur proses holding perusahaan-perusahaan BUMN, tidak pengalihan saham kepada swasta. Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan, PP nomor 72 tahun 2016 tersebut masih mengisyaratkan adanya kontrol dari DPR.