Alasan Primadaya Plastisindo (PDPP) Beli Aset Tanah Milik Komisaris Utama



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Target pertumbuhan kinerja dan maskimalisasi kinerja menjadi salah satu pendorong PT Primadaya Plastisindo Tbk (PDPP) untuk membeli aset tanah milik Tirto Angesty, yang tidak lain merupakan Komisaris Utama PDPP.

Pembelian aset tanah ini selaras dengan target pertumbuhan kinerja, dimana PDPP menargetkan rata-rata pertumbuhan pendapatan sebesar 10% hingga 12% per tahun. Target tersebut dapat dicapai dengan dukungan wilayah kerja yang terintegrasi, sehingga dapat menjamin operasional produksi pada pabrik, terutama Pabrik PDPP di Desa Sukaharja, Banten.

Wilayah kerja tersebut diharapkan dekat dengan pabrik yang berlokasi di di Desa Sukaharja untuk meminimalisir biaya pengangkutan dan integrasi antar wilayah kerja operasional.


Baca Juga: Primadaya Plastisindo (PDPP) Beli Aset Tanah Milik Komisaris Utama Rp 30,50 Miliar

“Demi kemajuan bisnis PDPP yang lebih baik dan mendukung kegiatan operasional, PDPP ingin mengambil alih kepemilikan tanah tersebut. Dana yang akan digunakan oleh PDPP untuk melakukan transaksi adalah dari kas dan fasilitas pinjaman bank,” tulis Corporate Secretary Primadaya Plastisindo dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Kamis (31/8).

Asal tahu, selain menjabat sebagai komisaris, Tirto Angesty juga merupakan pemegang saham mayoritas PDPP berdasarkan komposisi kepemilikan saham dengan kepemilikan sebesar 40,00% atau sebanyak 1 miliar saham PDPP.

 
PDPP Chart by TradingView

Transaksi afiliasi ini diungkapkan PDPP dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (31/8). Emiten kemasan plastik ini telah menandatangani akta jual beli dengan Tirto Angesty untuk melakukan pembelian aset tetap berupa tanah yang terletak di Jl. Raya Pasar Kemis No.84 Desa Sukaharja, Kec. Sindang Jaya, Tangerang, Banten pada Rabu (30/8).

PDPP membeli aset ini dengan harga Rp 30,50 miliar. Pembelian aset tanah ini dimaksudkan untuk menjaga usaha yang berkelanjutan (sustainable business). Sebagai perusahaan penyedia wadah plastik kemasan, PDPP memahami pertumbuhan bisnis yang tinggi memerlukan dukungan operasional yang kuat salah satunya adalah pabrik.

Baca Juga: Primadaya Plastisindo (PDPP) Putuskan Tebar Dividen, Segini Besarannya

Saat ini, PDPP memiliki tanah dan bangunan Pabrik yang berlokasi di Desa Sukaharja, Banten. Saat ini, di atas bangunan pabrik PDPP merupakan merupakan milik Bapak Tirto Angesty dengan status legalitas atas tanah tersebut adalah Sertifikat Hak Milik dengan total luas sebesar 11.759 meter persegi.

Sampai saat ini, tanah/lahan tersebut memang dipergunakan oleh PDPP tanpa adanya biaya sewa. Sebelumnya PDPP merupakan perusahan tertutup. Setelah menjadi perusahaan terbuka, maka idealnya akan ada sewa untuk tanah/lahan tersebut.

Dengan adanya pembelian tanah ini, akan mengurangi beban sewa tanah, yang diestimasikan biaya sewa tanah setahun sebesar Rp 300 juta. Selain untuk mengurangi beban sewa tanah, transaksi ini dapat meningkatkan posisi aset dari PDPP yang bermanfaat meningkatkan kemampuan dan kapasitas PDPP terkait pembiayaan investasi dan modal kerja.

Baca Juga: Primadaya Plastisindo (PDPP) Getol Ekspansi Bisnis Galon dan Botol

Selain itu, pembelian tanah ini akan memperkuat posisi aset PDPP. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, aset yang kuat menunjukkan kapasitas yang lebih baik untuk meningkatkan kegiatan operasional perusahaan. Posisi aset yang lebih besar menjamin peningkatan kapasitas pembiayaan baik perbankan maupun pihak ketiga lainnya untuk kegiatan operasional maupun belanja modal atau capital expenditure (Capex).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli