KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Massa buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11) lalu. Mereka berdemonstrasi untuk menolak upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3.648.035 yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Buruh merasa Anies dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah mengingkari kontrak politik yang ditandatangani bersama buruh pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Salah satu isi kontrak politik itu menyatakan Anies-Sandi akan menetapkan UMP lebih tinggi dari ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Nyatanya, Anies-Sandi menetapkan UMP sesuai ketentuan PP tersebut.
Alasan Sandiaga tak temui buruh demo Jumat lalu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Massa buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11) lalu. Mereka berdemonstrasi untuk menolak upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3.648.035 yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Buruh merasa Anies dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno telah mengingkari kontrak politik yang ditandatangani bersama buruh pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Salah satu isi kontrak politik itu menyatakan Anies-Sandi akan menetapkan UMP lebih tinggi dari ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Nyatanya, Anies-Sandi menetapkan UMP sesuai ketentuan PP tersebut.